Rabu, 15 Februari 2012

Pembagian Administratif


Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001, tanggal 21 Juni 2001. Berdasarkan Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Perubahan Nama Kecamatan di Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, terdapat 5 (lima) kecamatan dan 26 (dua puluh enam) kelurahan, yakni:
  • Singkawang Barat, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Pasiran,
  2. Kelurahan Melayu,
  3. Kelurahan Kuala, dan
  4. Kelurahan Tengah.
  • Singkawang Utara, 7 (tujuh) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sei Garam Hilir,
  2. Kelurahan Naram,
  3. Kelurahan Sei Bulan,
  4. Kelurahan Sei Rasau,
  5. Kelurahan Setapuk Kecil,
  6. Kelurahan Setapuk Besar, dan
  7. Kelurahan Semelagi Kecil
  • Singkawang Selatan, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sedau,
  2. Kelurahan Sijangkung,
  3. Kelurahan Pangmilang, dan
  4. Kelurahan Sagatani.
  • Singkawang Timur, 5 (lima) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Sanggau Kulor,
  2. Kelurahan Pajintan,
  3. Kelurahan Nyarungkop,
  4. Kelurahan Bagak Sahwa, dan
  5. Kelurahan Mayasopa.
  • Singkawang Tengah, 6 (enam) kelurahan, yaitu:
  1. Kelurahan Roban,
  2. Kelurahan Condong,
  3. Kelurahan Sekip Lama,
  4. Kelurahan Jawa,
  5. Kelurahan Sei Wie, dan
  6. Kelurahan Bukit Batu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar