Singkawang memperoleh status kota berdasarkan UU No. 12/2001, tanggal 21 Juni 2001. Berdasarkan Perda Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan desa menjadi Kelurahan di Kota Singkawang dan Perda Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Perubahan Nama Kecamatan di Kota Singkawang sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, terdapat 5 (lima) kecamatan dan 26 (dua puluh enam) kelurahan, yakni:
- Singkawang Barat, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Pasiran,
- Kelurahan Melayu,
- Kelurahan Kuala, dan
- Kelurahan Tengah.
- Singkawang Utara, 7 (tujuh) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Sei Garam Hilir,
- Kelurahan Naram,
- Kelurahan Sei Bulan,
- Kelurahan Sei Rasau,
- Kelurahan Setapuk Kecil,
- Kelurahan Setapuk Besar, dan
- Kelurahan Semelagi Kecil
- Singkawang Selatan, 4 (empat) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Sedau,
- Kelurahan Sijangkung,
- Kelurahan Pangmilang, dan
- Kelurahan Sagatani.
- Singkawang Timur, 5 (lima) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Sanggau Kulor,
- Kelurahan Pajintan,
- Kelurahan Nyarungkop,
- Kelurahan Bagak Sahwa, dan
- Kelurahan Mayasopa.
- Singkawang Tengah, 6 (enam) kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Roban,
- Kelurahan Condong,
- Kelurahan Sekip Lama,
- Kelurahan Jawa,
- Kelurahan Sei Wie, dan
- Kelurahan Bukit Batu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar